DPMD Banyuasin Lakukan Penilaian Lomba Gotong Rotong Tingkat Kabupaten di 6 Desa

Rabu 13 Nov 2024 - 13:31 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong royong masyarakat sebagian dari sistem nilai budaya bangsa.

Perlu dilestarikan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan kelurahan dalam rangka fasilitasi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, yang perlu koordinasi dan sinkronisasi dokumen dan pendukung dari Pemerintahan Desa.

Kategori :