Banyuasin Tegaskan Developer Harus Serahkan Aset PSU Perumahan ke Pemkab, Pelanggar Bisa Diblacklist

Minggu 24 Nov 2024 - 13:43 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa para developer atau pengembang perumahan wajib menyerahkan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkab Banyuasin. 

Jika pengembang gagal memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenai sanksi blacklist yang menghalangi mereka untuk melanjutkan izin pembangunan di masa depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin, Ir. H. Mohd. Riyan, setelah penandatanganan serah terima aset PSU perumahan di Banyuasin pada Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Banyuasin Siapkan Skema Pemberian TPP untuk ASN Tahun Depan

“Jika tidak menyerahkan, mereka akan diblacklist dan tidak bisa melanjutkan izin pembangunan,” ujar Riyan.

Sebelum sanksi tersebut diterapkan, Riyan menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran kepada pengembang yang melanggar. 

"Kami berikan teguran dan bertanya apa alasannya," tambahnya, yang didampingi oleh Asri, Kepala Bidang Perumahan.

BACA JUGA:Banyuasin Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 21 Kecamatan

Menurut Riyan, banyak pengembang yang tidak mengetahui kewajiban ini. Untuk itu, melalui kegiatan ini, pihaknya berupaya menginformasikan kepada pengembang lain melalui undangan yang melibatkan organisasi perumahan dan pihak terkait lainnya.

Aset PSU yang dimaksud sangat penting bagi penghuni perumahan, karena mencakup fasilitas umum yang mendukung kenyamanan, seperti jalan, drainase, dan fasilitas sosial lainnya.

 "Manfaat PSU sangat positif bagi masyarakat, terutama untuk kenyamanan lingkungan tempat tinggal," jelasnya.

BACA JUGA:Banyuasin Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 21 Kecamatan

Sejak 2020, Pemkab Banyuasin telah menerima penyerahan sebanyak 59 aset PSU dengan total nilai mencapai Rp48,1 miliar. 

Aset tersebut terdiri dari jalan dan fasilitas umum dan sosial (Fasum Fasos). 

Pada tahun 2022, 24 aset PSU senilai Rp13,9 miliar diserahkan, yang mencakup jalan, parit, serta Fasum Fasos.

Tags :
Kategori :

Terkait