Banyuasin Tegaskan Developer Harus Serahkan Aset PSU Perumahan ke Pemkab, Pelanggar Bisa Diblacklist

Minggu 24 Nov 2024 - 13:43 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

Tahun ini, dari 14 perumahan, telah diterima 39 aset PSU senilai Rp36,4 miliar, yang mencakup jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH) atau taman, kolam retensi, musholla, dan lahan untuk Fasum Fasos.

BACA JUGA:SDN 12 Talang Kelapa, Kembali Tuan Rumah Lokakarya 5 PGP Angkatan 11

Penyerahan aset PSU ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuasin untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di daerah tersebut.

 Kegiatan ini merupakan indikator yang diperhitungkan dalam MCP-KPK (Monitoring Center for Prevention - Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam rangka pengawasan dan pencegahan praktik korupsi.

Kegiatan penyerahan aset PSU ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, yang dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima BAST (Berita Acara Serah Terima) oleh para pihak terkait.

Tags :
Kategori :

Terkait