KORANHARIANBANYUASIN.ID - Andrian Rahmatullah pengedar narkotika di wilayah Banyuasin dibekuk tim opsnal Polres Banyuasin, Jumat (22/11) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ikut diamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu berat bruto 134 gram, satu paket narkotika jenis ganja kering berat bruto 37 gram, skop dari pipet plastik, bal plastik klip, tas warna cream, timbangan digital, handphone android.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkotika ini berawal laporan masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS: Pastikan Pemilu Aman dan Damai
"Masyarakat resah akan peredaran narkotika di wilayah tersebut, sehingga kita tindaklanjuti,"katanya, Senin (25/11).
Oleh karena itu, tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Usai itu, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tepatnya di perumahan Megah Asri II.
BACA JUGA:556 Polisi Amankan TPS Pilkada 2024 di Banyuasin
"Mendapatkan ciri ciri pelaku, anggota langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan sama sekali,"jelasnya.
Kemudian dilakukan pengeledahan, dan didapatkan barang bukti dari tangan pelaku."Kita amankan, dan langsung bawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut,"tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, kalau baru empat bulan menjadi pengedar narkotika di wilayah Banyuasin."Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,"ucapnya.
BACA JUGA:Beragam Kegiatan HUT PGRI dan HGN di SMK PGRI Pangkalan Balai
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.