KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH MH, memberikan pesan tegas kepada seluruh kepala desa di wilayah Banyuasin untuk menghindari praktik penyimpangan, seperti laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang dapat merugikan negara. Raymund menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Penting untuk melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program agar mencegah penyimpangan. Prinsip transparansi harus dipegang teguh,” ujarnya dalam pertemuan dengan para kepala desa yang berlangsung di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin 9 Desember 2024.
Raymund menjelaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan desa berarti membuka akses informasi kepada masyarakat terkait struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi anggaran, hingga rincian kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi, Mantan Kades Muara Baru Ditahan Kejari Banyuasin
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes di ruang publik yang mudah diakses masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga desa dalam mengawasi penggunaan anggaran.
Sebagai langkah modernisasi pengelolaan keuangan, mulai tahun 2025, pembayaran yang menjadi beban APBDes akan dilakukan secara nontunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi dan mempermudah pelacakan aliran dana.
“Transaksi nontunai memberikan banyak keuntungan, seperti keamanan karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, jejak transaksi yang terpantau, dan efisiensi dalam pengeluaran. Selain itu, sistem ini akan mendukung pemberantasan korupsi,” jelas Raymund.
BACA JUGA:Ramadan Segera Tiba, Yuk Bikin Klepon untuk Persiapan Menu Takjil Berbuka
Ia menambahkan, kesadaran tentang bahaya korupsi harus terus ditanamkan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa, untuk bersama-sama melawan segala bentuk korupsi.
“Kita harus menumbuhkan semangat dan pemahaman bersama bahwa korupsi adalah musuh kita bersama. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk mencegah korupsi,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh kepala desa di Banyuasin dapat menjalankan amanah pengelolaan dana desa secara jujur, transparan, dan profesional demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.