BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Buat Kamu Yang ingin Berlibur ke Pagaralam
Terkait kejadian itu, Bahrial Syah menegaskan bahwa KPU Banyuasin tidak dapat melakukan pemberhentian terhadap AP.
"Kecuali sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Namun, KPU Banyuasin untuk sementara waktu hanya akan memberikan peringatan keras kepada AP.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui kasat reskrim AKP Kurniawan Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dicabut oleh korban. ***
Kategori :