Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH, MH, Kawal Ketat Sidang Dugaan Korupsi Pungli UPTD DLH

Jumat 10 Jan 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, H Giovani SH, MH, turun langsung memimpin jalannya sidang dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) yang melibatkan terdakwa Paisal, Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang pada Kamis (9/1/2025) ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan oleh tim penuntut umum Kejari Banyuasin untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungli di UPTD laboratorium DLH Banyuasin.

Keempat saksi yang berasal dari perusahaan swasta di bidang perkebunan ini rutin melakukan uji laboratorium pada DLH Banyuasin. Mereka adalah Kartika Wati, General Manager PT Nippon Indosari Corporindo Tbk; Andri Hariadi, Kepala TU PT Hanuraba Sawit Kencana; Felix Triadi, HSE Manager PT Bintang Gasing Persada; dan Solehan, Manager Kasi SHE.

BACA JUGA:Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana KORPRI Bayar Denda Rp 50 Juta ke Kejari Banyuasin

Dalam sidang tersebut, saksi Kartika mengungkapkan bahwa perusahaannya kerap menerima tagihan biaya perjalanan dinas tim uji laboratorium DLH yang disatukan dengan biaya uji limbah.

"Untuk uji limbah cair, ada tagihan sebesar Rp840 ribu per bulan, biasanya dilakukan oleh tim uji dari DLH yang terdiri dari tiga orang," ungkap Kartika.

Selain itu, nominal tagihan untuk uji laboratorium limbah udara lebih besar karena melibatkan tim penguji yang lebih banyak. Kartika juga menyebut bahwa dalam tagihan tersebut terlampir nomor rekening pribadi bendahara DLH Banyuasin, bukan atas nama instansi resmi.

BACA JUGA:Panduan Orang Tua: Cara Mengenali Kawasaki Disease Sejak Dini

Kasi Pidsus Giovani sebelumnya menjelaskan bahwa terdakwa Paisal diduga memanipulasi dokumen perjalanan dinas untuk menarik biaya dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan layanan uji laboratorium. Surat tersebut dibuat agar tampak sah secara administratif dan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan sejak 2017 hingga 2021.

"Jika perusahaan tidak membayar biaya yang diminta, laboratorium tidak akan memproses uji sampel yang dibutuhkan," ujar Giovani.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sekitar Rp700 juta diduga dipungut secara ilegal dari sekitar 90 perusahaan. Walaupun tidak ditemukan kerugian negara secara langsung, tindakan ini melanggar hukum karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

BACA JUGA:Panduan Orang Tua: Cara Mengenali Kawasaki Disease Sejak Dini

Paisal telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Banyuasin. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan. "Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujarnya.

Sidang pemeriksaan saksi ini akan berlanjut untuk menggali fakta lebih dalam terkait peran terdakwa dan pihak-pihak lain yang terlibat. Giovani memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan keadilan. 

Tags :
Kategori :

Terkait