KORANHARIANBSNYUASIN.ID – Kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir ke Provinsi Lampung menghasilkan sejumlah wacana strategis yang berpotensi diterapkan di Kabupaten Ogan Ilir.
Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi di berbagai sektor.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, M Sayuti SH, menjelaskan bahwa tujuan utama kunker tersebut adalah mencari peluang baru yang dapat meningkatkan PAD Ogan Ilir.
BACA JUGA:Gregoria Mariska Tunjung Susul Putri KW ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025
Fokusnya mencakup dinas-dinas mitra Komisi IV, seperti ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Kunker tersebut lebih kepada upaya mencari cara meningkatkan PAD sesuai dengan mitra Komisi IV. Misalnya, di dinas ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujar Sayuti.
Salah satu program yang menarik perhatian adalah penerapan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Kalahkan Pai Yu Po, Putri Kusuma Wardani Raih Tiket 16 Besar Indonesia Masters 2025
Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kota Bandar Lampung untuk mempelajari implementasi aturan tersebut.
“Di Bandar Lampung, TKA dipungut retribusi sebesar sekitar 100 dollar per orang. Hal ini langsung menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi,” jelas Sayuti.
Sayuti menambahkan, selama ini kewenangan terkait pengawasan TKA di Ogan Ilir berada di tingkat provinsi. Namun, pola berbeda di Bandar Lampung menunjukkan bahwa kabupaten/kota bisa mengambil peran lebih besar dalam mengelola retribusi TKA.
BACA JUGA:Optimalisasi LPPD 2024: Sekda Sumsel Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dan Akurasi
“Kalau izin perusahaan berada di kabupaten, maka logis jika retribusi juga menjadi hak kabupaten. Kalau izin di kabupaten tetapi retribusi masuk ke provinsi, tentu menjadi hal yang aneh,” ungkapnya.
Sayuti pun mendorong Disnakertrans Ogan Ilir untuk mempelajari lebih dalam regulasi terkait. Ia berharap ada peraturan daerah (perda) atau aturan turunan dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan retribusi TKA di Ogan Ilir.
“Kami menyarankan mitra Disnakertrans OI untuk mencari regulasi terkait, baik itu dalam bentuk perda atau turunan dari peraturan pemerintah,” imbuhnya.