KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pelantikan kepala daerah hasil pemilu serentak 2024, bakal dilaksanakan serentak secara nasional pada 6 Februari 2025.
Hal itu terungkap dari hasil rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Rabu 22 Januari 2024.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin utama, di antaranya:
Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang:
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung untuk Tingkatkan PAD
Tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri.
Akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Pelantikan ini dikecualikan untuk daerah dengan kekhususan, seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan mengikuti aturan khusus masing-masing.
BACA JUGA:Gregoria Mariska Tunjung Susul Putri KW ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025
Proses Sengketa Hukum di MK
Untuk daerah yang hasil pemilihannya masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilaksanakan setelah ada putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Revisi Peraturan Presiden
Mendagri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pelaksanaan pelantikan ke depan.