Penadah Motor Curian Dibekuk Tim Elang

Sabtu 01 Feb 2025 - 12:39 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBSNYUASIN.ID – Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus dua pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Mura, Sumatera Selatan. 

Dua tersangka yang diamankan adalah Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. 

BACA JUGA:Semangat Juang Tinggi! Komang Ayu Taklukkan Tuan Rumah dalam Duel Sengit

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, pada Jumat, 31 Januari 2025, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/9/I/2025/SPKT/POLRES MUSIRAWAS/SUMSEL, tanggal 13 Januari 2025.

Korban, berinisial AJ (66), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit.

 Selain itu, dua unit handphone—satu Samsung merah dan satu Vivo biru hitam—juga hilang dari dalam pondok yang tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.

BACA JUGA:Kalahkan Pornpicha, Putri Kusuma Wardani Siap Hadapi Ujian Berat di Semifinal Thailand Masters 2025

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Eko sebagai salah satu pelaku pencurian yang terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada 27 Januari, Tim Elang mendapatkan informasi keberadaan Eko di Desa Air Satan dan segera melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, Eko mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial RS, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

BACA JUGA:Kemenangan Meyakinkan! Lanny/Fadia Melesat ke Semifinal

 Selain itu, Eko juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh RS kepada tersangka Sapbri.

Berdasarkan pengakuan Eko, Tim Elang segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Sapbri di lokasi yang sama. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban AJ.

Tags :
Kategori :

Terkait