BACA JUGA:Kemenangan Meyakinkan! Lanny/Fadia Melesat ke Semifinal
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mura menegaskan bahwa Eko akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP sebagai pelaku pencurian, sementara Sapbri dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Saat ini kami masih memburu RS yang berstatus DPO. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara lebih luas," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Rachel/Meilysa Tembus Semifinal! Ini Kunci Kemenangan Mereka atas Hsu/Sung
Polres Mura mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharganya serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.