BACA JUGA:Syiar Kecintaan Masyarakat Terhadap Al-Qur’an Dinyalakan STQH ke-XII Banyuasin
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp 200 juta, yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.
Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut untuk menelusuri aset milik para tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi.
Kategori :