Pria di Banyuasin Bacok Bos Koperasi hingga Tewas, Sempat Kabur ke Kebun Sawit

Kamis 06 Feb 2025 - 09:04 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Seorang pria bernama Darwansah (45), warga Dusun II Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, nekat menganiaya Zaini (60), seorang bos koperasi asal Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, hingga tewas.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan RT 08 RW 01 Desa Budi Asih, Rabu (5/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit Desa Wana Mukti. Namun, sekitar dua jam kemudian, tim opsnal Polsek Pulau Rimau berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kita amankan dan telah dibawa ke Mapolres Banyuasin," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kapolsek Pulau Rimau IPTU Yusri Meriansyah SH, Rabu (5/2) malam.

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Banyuasin Ikuti Ujian Menembak, Ditekankan Kedisiplinan dan Keselamatan

Menurut keterangan polisi, insiden ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian. Saat berbincang, korban diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap pelaku.

"Korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Akibatnya, pelaku naik pitam dan langsung membacok korban dengan sebilah parang yang diambil dari keranjang motornya," jelas IPTU Yusri.

Awalnya, pelaku mengayunkan parang ke arah kaki korban, tetapi tidak mengenai. Lalu, pelaku kembali menyerang dengan membacok kepala korban berkali-kali hingga korban terkapar berlumuran darah di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Kapolda dan Pj. Bupati Banyuasin Bagikan Solar Cell untuk Nelayan di Banyuasin II

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri ke kebun sawit untuk bersembunyi. Namun, polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban, serta topi dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, Darwansah dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas IPTU Yusri. 

Tags :
Kategori :

Terkait