Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan di tingkat lokal.
Namun, hal yang menarik perhatian adalah perbedaan alokasi dana desa antar desa.
Sebanyak 78 desa di Kabupaten Banyuasin diberikan dana desa melebihi Rp 1 miliar.
Desa-desa ini tentu memiliki potensi pembangunan yang lebih besar dan menjadi fokus utama pemerintah dalam mendukung perkembangan mereka.
Peningkatan alokasi dana desa di beberapa desa ini sejalan dengan upaya untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Program ini memberikan peluang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dana.
Dengan demikian, diharapkan pembangunan yang terjadi akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Memberikan dana secara langsung kepada pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan responsivitas pembangunan terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Sebuah pendekatan yang diyakini dapat memastikan bahwa setiap desa mendapatkan manfaat maksimal dari dana yang diterimanya.
Perlu dicatat bahwa alokasi dana desa di Kabupaten Banyuasin didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.
Regulasi ini memberikan pedoman tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Dengan demikian, pemerintah pusat berusaha untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan dana desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Adapun desa-desa di Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan alokasi dana desa tertinggi pada tahun ini antara lain Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur dengan alokasi sebesar Rp2.074.721.000.
Disusul oleh Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago dengan alokasi Rp1.730.989.000.
Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II dengan alokasi Rp1.672.731.000.