KORANHARANBANYUASIN.ID – Suasana di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin tampak normal meskipun Kepala Dinas, Apriansyah, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait kegiatan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Dalam keterangan yang diterima, sejumlah pegawai mengungkapkan bahwa aktivitas harian, baik PNS maupun honorer, tetap berjalan seperti biasa.
"Normal seperti biasa, memang kaget sih kami. Entah apa benar korupsi, tapi yang kami tahu pak Apri ini kami kenal rajin ibadah," ujar salah satu pegawai yang meminta tidak disebutkan namanya.
BACA JUGA:60 Unit Perumahan Kayuara Kuning Indah Residence Siap Huni
Tak hanya itu, diketahui bahwa sebelum ditangkap, Apriansyah baru saja pulang dari perjalanan umrah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi atau penyuapan yang melibatkan kegiatan pembangunan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Tersangka yang ditetapkan adalah:
APR: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
AMR: Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
WAF: Wakil Direktur CV HK, menjabat dari 26 Februari 2015 hingga 21 Februari 2022
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, tiga tersangka tersebut terkait dengan proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa yang meliputi:
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gelar Police Goes To School Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 2 Sembawa
Pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01
Pengecoran jalan di RT 01 RW 01 dan RT 09, RT 11 RW 03
Pembuatan saluran drainase di RT 09, RT 11 RW 03
Dana pembangunan senilai Rp 3 miliar ini berasal dari Keuangan Bersifat Khusus Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.