Kepala Dinas PUPR Banyuasin Dikenal Rajin Ibadah, Kantor Berjalan Normal!

Selasa 18 Feb 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Mukri

BACA JUGA:Kanit Binmas Polsek Talang Kelapa Tinjau Lahan Yang Akan Ditanami Jagung di Desa Kenten Laut

Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Surat Perjanjian Kontrak yang memicu kecurigaan adanya praktik suap, gratifikasi, dan pengaturan pemenang lelang.

Aspidsus Umaryadi menyatakan, tersangka APR dan WAF telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo.

 Sementara itu, tersangka AMR sempat mangkir dari tiga kali pemanggilan sebelum akhirnya diamankan di Pondok Indah, Jakarta dan diterbangkan ke Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Gratifikasi, Kadis PUPR Banyuasin, Kontraktor dan Kabag Protokol Jadi Tersangka

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 825.100.000. "Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Umaryadi.

Para tersangka diduga telah melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Tags :
Kategori :

Terkait