KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) Musi 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih melaksanakan razia di kawasan rawan narkoba atau kampung Narkoba, tepatnya di Jalan Kembang Sari, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Razia ini berlangsung pada Kamis sore, 27 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dan melibatkan 100 personel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P.
Tim gabungan melaksanakan penggerebekan di sebuah bedeng 4 pintu di Jalan Kembang Sari, Gang Amir. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang laki-laki ditangkap, yaitu Rian Febriansyah (33), Edi Satria (41), dan Perli (43).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu. Perli ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu yang ditemukan di saku celananya serta 1 paket sabu lainnya ditemukan di depan bedeng.
Sementara, di bedeng nomor 4 Jalan Kembang Sari, tim gabungan yang disaksikan oleh ketua RW, Gunarso, dan ketua RT, Rani Pradela, menemukan lebih banyak barang bukti. Di dalam kamar, ditemukan 3 paket sabu, 2 paket di ruang tamu, serta alat hisap berupa 2 bong dari botol aqua gelas dan 1 pirek kaca. Selain itu, 1 paket narkotika juga ditemukan di depan teras bedeng tersebut.
Penggeledahan berlanjut di bedeng No. 3, di mana petugas menemukan 2 korek api dan 1 plastik kelip bening. Semua barang bukti dan ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Pekat Musi 2025. Ia menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan razia di daerah rawan narkoba untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dengan adanya operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.
Sementara, Kasatresnarkoba, AKP Jhonson, menyatakan bahwa ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.