KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penindakan terhadap kampung narkoba di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Adrian Candra SH mengatakan, penindakan dilakukan pada hari Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penindakan berdasarkan keluhan warga yang merasa resah. Kemudian, perangkat desa setempat mengucapkan terima kasih, karena peredaran narkotika itu dapat merusak generasi dan berujung tindak pidana lain," ungkapnya, Jum'at, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Dalami Keimanan Warga Binaan Lapas Sekayu Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Ia menambahkan, pada saat penindakan yang dipimpin oleh Kapolres dan Kabag Ops, di lokasi terdapat empat buah pondok yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu.
"Pondok-pondok itu berada di tengah perkebunan duku. Ketika kami masuk, banyak yang melarikan diri. Namun, kami juga berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial R dan O," ujarnya.
Dikatakannya lagi, di lokasi pendidikan, mereka tidak menemukan barang bukti. Kendati demikian, barang yang berhasil ditemukan seperti alat isap (bong), timbangan, dan senjata tajam (sajam).
BACA JUGA:Pimpinan Banyuasin 5 Tahun ke Depan: Tantangan dan Arah Kebijakan
"Setelah dilakukan penindakan, bersama perangkat desa dan warga setempat membakar pondok-pondok tersebut. Kesepakatan kepala desa dan warga agar tempat itu tidak menjadi tempat peredaran narkotika lagi," tuturnya.
Masih kata dia, terhadap kedua laki-laki yang diamankan, ketika dites urine oleh Dokkes Polres OKI hasilnya positif memakai narkotika.
"Inisial R diserahkan ke Polsek SP Padang, karena di pinggang sebelah kiri ada sajam dan sudah dilakukan penahanan di sana.
Sementara, inisial O kami serahkan ke BNNK OKI pada hari ini untuk dilakukan rehabilitasi," tutupnya.