Baca Koran harianbanyuasin Online - Harian Banyuasin

Punya Rencana Ikut Seleksi CPNS? Sebaiknya Pahami Dahulu Persyaratannya, Simak Selengkapnya

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini, para pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. --

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

l. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang membutuhkan;

m. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS;

n. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin.

B. Persyaratan Khusus

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki Ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

d. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

e. Khusus pelamar disabilitas WAJIB melampirkan :

a) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b) Menyampaikan Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan