BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Guru SDN 5 Banyuasin III Mulai Mengisi SKP

Kegiatan pengisian SKP yang dilakukan guru di SD Negeri 5 Banyuasin III.--Amin Mukri-harianbanyuasin

PANGKALAN BALAI - Sejumlah guru di SDN 5 Banyuasin III mulai mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Senin 8 Januari 2024.

Pengisian SKP 2024 guru SD Negeri 5 Banyuasin III dilaksanakan secara serentak langsung dipantau oleh Kepala SDN 5 Banyuasin III Suntani SPd di ruang rapat sekolah setempat.

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa hambatan. Semoga semuanya terealisasi dengan baik, karena semua guru sangat semangat dalam mengerjakan SKP," tutur Suntani.

BACA JUGA:Pokjawas Madrasah Dibubarkan

BACA JUGA:Hasil Visitasi BAN, SMK Setianegara Sembawa Terakreditasi B

Seperti diketahui SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Nomor 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perka Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

BACA JUGA:Tiga Guru SMPN 1 Banyuasin III Lulus CGP Angkatan 11

BACA JUGA:Guru di SDN 6 Banyuasin III Gelar Refleksi Pembelajaran

Maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

Sedangkan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

BACA JUGA:SDN 6 Suak Tapeh Bentuk Komite Sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan