Jabatan Fungsional Pengawawas, Penilik dan Pamong Belajar Dihapus

Salah satu kenangan sorang pengawas sedang melaksanakan pembinaan (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik dan jabatan Pamong Belajar resmi dihapus oleh pemerintah.

Dihapusnya jabatan ketiganya, setelah terbitnya peraturan Kemeneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Teformasi Birokrasi yang mengatur tentang intergrasi tentang jabatan tersebut.

Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkanPermenpan RB Nomor 21 tahun 2024.

BACA JUGA:Masuk SMK Setianegara Mainan, Tanpa Biaya Pendaftaran

BACA JUGA:Upaya Pelestarian Lingkungan, MTsN 1 Banyuasin Tanam Pohon

Dalam regulasi tersebut bahwa integrasi jabatan fungsional pengawas, penilik dan pamong belajar kedalam satu jabatan fungsional guru agar pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan leboh efektif dan efisien.

Dalam peraturan ini, jabatan pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik resmi dilebur menjadi satu: jabatan fungsional guru.

Dilqkukqn hal tersebit kata Menteri Rini, sebagai komimen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam manajemen tenaga pendidik.

BACA JUGA:Sarana SD Rusak Berat Jadi Prioritas Disdikbud Banyuasin

Integrasi ini dimaksudkan tidak hanya untuk menyederhanakan struktur jabatan, tetapi juga untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor pendidikan.

Melalui Pasal 8 Permenpan RB, guru kini akan memiliki penugasan tambahan, termasuk peran sebagai kepala satuan pendidikan dan pendamping satuan pendidikan.

Dengan demikian, tanggung jawab yang sebelumnya diemban oleh pengawas sekolah akan menjadi bagian dari tugas guru.

Transformasi ini menandai babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia, di mana guru diharapkan dapat berperan lebih luas dan lebih berdampak bagi pengembangan pendidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan