Curi 43 Kelapa Muda, Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun

Curi 43 Kelapa Muda, Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri puluhan buah kelapa.
I, yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya. Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, Syahril Rahman (45), seorang warga Kelurahan Indralaya Raya, merasa kehilangan sejumlah buah kelapa dari kebunnya. Melalui laporan yang disampaikan ke Polsek Indralaya, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya untuk Wilayah Sumatera dan Sekitarnya
Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan korban.
"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Desa Arisan Gading,"kata Junardi.
Pada Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 156 berhasil menangkap I tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Semangat Merah Putih Membara di Reuni Akbar Perdana PPI Kota Palembang
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 43 buah kelapa yang diduga hasil curian, satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam, dan satu bilah parang yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.
"Pelaku I mengakui semua perbuatannya kepada petugas kepolisian. Menurut pengakuannya, ia terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Namun, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum dan harus diproses lebih lanjut," katanya.
Junardi mengatakan, I dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung di Polsek Indralaya.
BACA JUGA:Konten Kreator Temukan Mayat Mengapung di Sungai Ogan
Junardi, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku merupakan bentuk komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Ia juga menambahkan bahwa polisi akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengungkap tindak kejahatan yang merugikan.