Dua Tersangka Korupsi Retribusi Parkir Dishub Banyuasin Diberhentikan Sementara, Gaji Dipangkas 50 Persen

Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG--
KORANHARIANBANYUASIN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin resmi memberhentikan sementara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Kedua tersangka tersebut, yang kini tengah menjalani proses hukum, hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok mereka, terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Kebijakan ini berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) April 2025.
“TMT April dapat gaji 50 persen,” ujar Edhi Haryono, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Senin (8/4).
BACA JUGA:ASN Banyuasin Diingatkan Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Edhi menegaskan, apabila nantinya pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dan keputusan hukum sudah inkrah, maka kedua ASN tersebut akan diberhentikan secara permanen dari status PNS.
“Jika vonis bersalah telah inkrah, otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Selain pemberhentian, seluruh fasilitas dinas yang melekat, seperti kendaraan dinas dan tunjangan perbaikan penghasilan, juga akan dicabut sepenuhnya.
BACA JUGA:Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Banjir, Ini Imbauan Bagi Pengendara
Mengenai hak ASN seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Edhi menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin.
Namun ketika dimintai keterangan, Kepala BPKAD Banyuasin, Yuni Khairani, enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Mungkin silakan komunikasi dengan Sekda atau Kepala BKPSDM, apalagi ini terkait status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Yuni singkat.
BACA JUGA:Pimpin Langsung Apel Gabungan dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran, Ini Pesan HM Toha
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Banyuasin sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir tersebut. Mereka adalah Anthony Liando (mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin), Eko Prasetyo (mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin), dan S, mantan Kasubag Tata Usaha UPTD tersebut.
Untuk tersangka berinisial S diketahui telah pindah tugas ke kabupaten lain di luar Banyuasin.