Pecah Kaca Demi Rokok: Pencuri di Teluk Betung Dibekuk Polisi di Pangkalan Ojek

Pecah Kaca Demi Rokok: Pencuri di Teluk Betung Dibekuk Polisi di Pangkalan Ojek--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Aksi nekat seorang pemuda di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, yang membobol sebuah ruko demi mencuri rokok, akhirnya berujung di balik jeruji. Pelaku berinisial AWA (23) berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
AWA ditangkap saat tengah berada di sebuah pangkalan ojek di Jalan Trans Pulau Rimau. Tanpa perlawanan, ia dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mulyadi SH bersama Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH dan personel Polsek Pulau Rimau.
Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah ruko milik Heri Saputra (32), warga RT 02 RW 02 Desa Teluk Betung.
BACA JUGA:Bupati Toha keliling Kantor Sekretariat Pemkab Muba:
“Pelaku merupakan warga setempat, berdomisili di RT 06 RW 02 Desa Teluk Betung. Saat beraksi, ia memecahkan kaca glass block kamar mandi yang berada di dinding ruko, lalu masuk dan mengambil sejumlah rokok,” jelas Iptu Yusri, Rabu (16/4).
Tak tanggung-tanggung, AWA membawa kabur 10 pak rokok ESSE Double Change dan 5 pak rokok Sampoerna Mild. Setelah itu, ia keluar kembali lewat lubang yang sama.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 pak rokok ESSE, 5 pak rokok Sampoerna, sebuah papan kayu yang diduga digunakan dalam aksi pembobolan, dan topi hitam putih yang dipakai saat kejadian.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Rimau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Aksi nekat AWA menjadi pengingat bahwa kejahatan tak selalu soal jumlah besar—kadang, demi sebatang rokok, orang bisa menggadaikan masa depan.