Pengedar Narkoba Jaringan Betung Ditangkap, Polisi Selamatkan Ribuan Jiwa

Tersangka saat diinterogasi --

Kedua, Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aji Bayu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan