Pengedar Narkoba Jaringan Betung Ditangkap, Polisi Selamatkan Ribuan Jiwa
Editor: Zaironi
|
Rabu , 30 Apr 2025 - 16:29

Tersangka saat diinterogasi --
Kedua, Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aji Bayu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.