Sat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curanmor di Rantau Bayur Lewat Operasi Sikat I Musi 2025

Sat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curanmor di Rantau Bayur Lewat Operasi Sikat I Musi 2025--
KORANHARIANBANYUASIN.ID — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Banyuasin.
Adalah HL (26), terduga pelaku yang nekat membawa kabur sepeda motor milik Supriadi (39), seorang wiraswasta setempat.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin malam, 7 Februari 2025, saat Supriadi baru pulang dari kebun dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor Vega Force warna putih-biru miliknya yang diparkir di halaman rumah.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, Supriadi mendapati motornya sudah raib. Tak hanya motor, dokumen penting seperti STNK dan BPKB juga ikut hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta. Ia pun segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim, Ipda Joko Prakoso, bersama tim opsnal segera bergerak.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penelusuran mendalam, titik terang keberadaan pelaku mulai terkuak.
Tepat pada 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim menggerebek sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian HL.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Vega Force warna putih-biru lengkap dengan STNK, BPKB, dan kuncinya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa Operasi Sikat I Musi 2025 merupakan upaya preemtif untuk menekan angka kejahatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lengah. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
HL kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap HL masih terus dikembangkan karena adanya indikasi keterlibatan pihak lain.