BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar

Foto : Kapolres Banyuasin bersama kasat narkoba saat menunjukkan barang bukti serta merilis empat tersangka, Selasa 16 Januari 2024.--Foto Zaironi

PANGKALAN BALAI - Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 kilogram dengan nilai Rp 1,4 miliar. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Keempat tersangka berinisial Es, B, W, dan D. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda pada Desember 2023 yang lalu.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk mengatakan, penangkapan tersangka Es dilakukan di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Resmi ! Indonesia Layangkan Protes ke AFC

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Saat ditangkap, Es kedapatan membawa satu paket sabu seberat 10 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka B yang berperan sebagai kurir.

Sementara itu, penangkapan tersangka W dan D dilakukan di Pinggir Jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:India Open 2024: Gregoria Mariska Mulus Lewati Babak Pertama

Polisi mengamankan 10 plastik bening berisi sabu seberat 978,45 gram dari tangan W. Sedangkan D berperan sebagai kurir.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuasin," kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

BACA JUGA:Cegah Vertigo dengan Kencur dan Cengkeh, Pengaplikasiannya Mudah !

"Kami akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan