Disdikbud Banyuasin Gelar Sosialisasi E-Ijazah dan Arkas di Kecamatan Sembawa

Korwil Diadikbud sedang membuka acara sosialisasi (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)

Sosialisasi Penulisan E-ijazah dan  Aplikasi ARKAS Tahun 2025 dilaksanakan di Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sembawa, Kabupaten Banyuasin pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber dari Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Banyuasin, Dr. Farhil Huda MPd, dibuka langsung oleh Koorwil Disdikbud Sembawa, Yuniar RA, SPd MSi

BACA JUGA:BGTK Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Koding dan Pembelajaran Mendalam

BACA JUGA:SAS SDN 1 Talang Kelapa Memanfaatkan Aplikasi Google Formulir

Menurut Yuniar, peserta sosialisasi melibatkan kepala SD bersama seluruh operator sekolah dasar (OPSD) di Kecamatan Sembawa, terkait kebijakan  pengelolaan keuangan sekolah berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.

Dia menegaskan bahwa pengelolaan ijazah sekarang sudah tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan sepenuhnya berbasis sistem digital yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

Meski berbasis elektronik, beberapa dokumen fisik seperti tanda tangan basah dan stempel sekolah masih tetap dibutuhkan sebelum diunggah kembali ke dalam sistem. 

BACA JUGA:Persiapan OSN SMPN 2 Banyuasin III Sudah Matang

Dia menyampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan e-ijazah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa hanya satuan pendidikan yang terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD.

"Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazahnya akan diterbitkan oleh satuan pendidikan terdekat yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh dinas sesuai kewenangan," jelasnya.

Sementara untuk sosilisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) bertujuan untuk mengenalkan Aplikasi berbasis digital yang digunakan Sekolah dan Disdikbud yang berkaitan dengan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

ARKAS sebagai Aplikasi yang memudahkan sekolah dalam membuat laporan. “Kita transparansinya sudah secara digital. Tidak boleh menggunakan aplikasi lain selain ARKAS, karena aplikasi ini sudah pasti transparan dan mudah digunakan,” ujar dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan