Biaya Operasional Harus Sesuai Aturan, Sekda Banyuasin Pimpin Rapat Pembahasan Standar Biaya Tahun 2026

Biaya Operasional Harus Sesuai Aturan, Sekda Banyuasin Pimpin Rapat Pembahasan Standar Biaya Tahun 2026--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., memimpin langsung Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin pada Senin (30/6/2025), dan dihadiri sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin.
Turut hadir dalam rapat, Kepala BPKAD Banyuasin Dra. Yuni Khairani, M.Si., serta anggota tim dari BPKAD lainnya. Agenda ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Banyuasin untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan regulasi terkini dan kebutuhan riil operasional di lingkungan pemerintahan daerah.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan standar biaya tersebut antara lain:
Satuan biaya sewa kendaraan jabatan,
Honorarium panitia kegiatan pemerintahan,
Biaya pengadaan pakaian dinas dan/atau kerja,
Upah untuk kegiatan konstruksi,
Biaya transportasi perjalanan dinas dalam kecamatan, khususnya dari ibu kota kecamatan ke desa-desa,
BACA JUGA:Disdikbud Gelar Pendampingan Penginputan di ARKAS BOS Kinerja
Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL),
Penyesuaian kebijakan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
Dalam paparannya, Sekda Erwin menekankan pentingnya penyusunan standar biaya yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga realistis dan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah mekanisme penyewaan kendaraan dinas yang hingga saat ini masih minim regulasi teknis.