Sidang Lanjutan: Kuasa Hukum Desak Penyidik Tetapkan AY sebagai Tersangka dalam Kasus Duplikat Akta Nikah

Sidang Lanjutan: Kuasa Hukum Desak Penyidik Tetapkan AY sebagai Tersangka dalam Kasus Duplikat Akta Nikah--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sidang lanjutan gugatan terkait dugaan penerbitan duplikat akta nikah palsu atas nama pasangan almarhum HM Basir dan Ny. Karmina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Banyuasin, Senin (30/6/2025). 

Sidang kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para pihak.

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Vivi Indra Susi Siregar, SH, MH, sebagai Ketua Majelis, dengan dua anggota hakim yakni Heri Muktiono, SH, MH dan Syarifah Yana, SH, MH.

BACA JUGA:Disdikbud Gelar Pendampingan Penginputan di ARKAS BOS Kinerja

Perkara ini menyeret nama mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, AY yang disebut-sebut menerbitkan duplikat akta nikah tanpa dasar hukum yang sah. 

Dalam kesaksiannya, AY mengklaim bahwa dokumen-dokumen pendukung penerbitan duplikat tersebut “dulu ada”, namun kini tidak lagi bisa ditunjukkan.

Keterangan tersebut langsung menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum Darlina, istri keempat almarhum HM Basir, yang menggugat keabsahan akta nikah pasangan tersebut. 

BACA JUGA:Mantap! Ekskul Pencak Silat SMAN 1 Betung Raih Dua Medali Emas

Salah satu kuasa hukum, Adv. Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, menyatakan bahwa keterangan Ahmad Yani tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterangan Ahmad Yani seperti orang ngobrol di warung kopi. Dia bilang ada dokumen, ada lampiran, tapi buktinya tidak ada. Hakim tidak bisa percaya begitu saja. Ini soal dokumen negara,” tegas Titis saat diwawancarai usai persidangan.

Menurut Titis, sebagai pejabat yang saat itu menjabat Kepala KUA, AY seharusnya memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dokumen-dokumen penting negara. 

BACA JUGA:Hasil Konkab ke XXIII, Herlani Terpilih Ketua PGRI Kabupaten Banyuasin

Fakta bahwa dokumen asli tidak ditemukan dan duplikat tetap diterbitkan, dinilainya sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur administrasi.

Lebih lanjut, Titis menjelaskan bahwa perkawinan pasangan HM Basir dan Ny. Karmina berlangsung pada tahun 1971, sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan