Kuasa Hukum Terdakwa Erniani Sebut Akta Nikah Sah: Bukan Palsu, Tapi Produk Resmi KUA

Kuasa Hukum Terdakwa Erniani Sebut Akta Nikah Sah: "Bukan Palsu, Tapi Produk Resmi KUA"--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Tim kuasa hukum terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni, perempuan lansia berusia 70 tahun yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, menegaskan bahwa akta nikah yang dituduhkan palsu oleh pihak pelapor, adalah dokumen resmi dan sah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III.
Dalam sidang lanjutan perkara pidana Nomor: 105/Pid.B/2025/PN.Pkb pada Selasa, 30 Juli 2025, tim dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, SH, MH, menyampaikan pembelaan tegas atas kliennya. Persidangan terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indra Susi Siregar, SH, MH, serta dua hakim anggota, Heri Muktiono, SH, MH, dan Syarifa Yana, SH, MH.
Poin krusial dalam sidang kali ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci berinisial AY, mantan Kepala KUA Banyuasin III tahun 2009. Di hadapan majelis, saksi AY menyatakan bahwa akta nikah duplikat atas nama Ernaini benar-benar diterbitkan oleh KUA dan ditandatangani langsung olehnya pada tahun tersebut.
BACA JUGA:6 Bulan Tanpa Gelar, Taufik Hidayat Ancam Copot Pelatih Pelatnas!
“Duplikat akta nikah itu memang diterbitkan oleh KUA Banyuasin III tahun 2009, dan saya yang tandatangani. Itu benar,” tegas AY saat memberikan kesaksian.
Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan tuduhan dari pihak pelapor, Darlinawati, yang sebelumnya mengklaim bahwa dokumen itu palsu. Bahkan, AY mengungkapkan bahwa ia pernah didatangi kuasa hukum Darlinawati dan diminta mencabut duplikat akta nikah tersebut. Setelah menolak permintaan itu, ia justru digugat secara perdata oleh pihak Darlinawati di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai — namun gugatan tersebut resmi ditolak oleh pengadilan.
Lebih jauh, AY juga menjelaskan bahwa buku register yang dijadikan barang bukti oleh JPU adalah buku pencatatan nikah tahun 2009, bukan buku register untuk duplikat akta nikah. Padahal, kedua jenis buku itu berbeda dan memiliki nomor register masing-masing. Nomor pada duplikat akta nikah Ernaini sendiri sesuai dengan register khusus duplikat, bukan register pernikahan asli.
BACA JUGA:Pelajar SMA dan SMK Se Sumsel Ikuti Retret Laskar Pandu Satria
“Hal ini membuktikan bahwa akta nikah yang dipersoalkan bukanlah hasil rekayasa, melainkan dokumen sah dan dikeluarkan secara administratif sesuai aturan oleh lembaga negara,” tegas kuasa hukum Ernaini usai sidang.
Keterangan AY juga didukung oleh kesaksian IA, Pelaksana Harian (PLH) Kepala KUA Banyuasin III saat ini, yang menyebut bahwa seluruh arsip pernikahan sejak tahun 1971 telah hilang dan tidak dapat ditemukan di kantor.
Menanggapi seluruh fakta persidangan ini, kuasa hukum Ernaini kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur pemalsuan dalam perkara yang menjerat kliennya.
BACA JUGA:Tim Adiwiyata Nasional Melakukan Penilaian di SDN 19 Makarti Jaya
“Kami meminta kepada semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, untuk melihat perkara ini dengan jernih dan obyektif. Tidak ada pemalsuan, justru yang ada adalah upaya kriminalisasi terhadap warga lansia,” ujar tim hukum.
Mereka juga mengimbau Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Komisi Yudisial agar turut mengawal proses hukum ini dan melindungi independensi majelis hakim dari tekanan pihak luar.