Polres Banyuasin Bongkar 24 Kasus Kriminal Sepanjang Juni 2025, Dari Narkoba hingga Curas

Polres Banyuasin Bongkar 24 Kasus Kriminal Sepanjang Juni 2025, Dari Narkoba hingga Curas--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang bulan Juni 2025, jajaran Satuan Reserse berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus kriminal yang mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari peredaran narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), penyalahgunaan senjata tajam, hingga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Banyuasin melalui jajarannya menyebut, dari puluhan kasus yang berhasil dipecahkan, beberapa tergolong sebagai kejahatan berat dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah tiga kasus persetubuhan terhadap anak, yang terjadi di kawasan pemukiman dan penginapan di Kecamatan Betung. Tiga orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, Polres Banyuasin juga mencatat pengungkapan satu kasus penganiayaan di Sungai Naik, Kecamatan Rantau Bayur. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sebilah golok bergagang abu-abu sepanjang 50 cm sebagai barang bukti. Satu pelaku berhasil diringkus dan kini mendekam di balik jeruji.

BACA JUGA:Gebyar Sedekah Muharram 1447 H, Bupati Askolani Ajak Hijrah Hati dan Pikiran Menuju Muslim Lebih Baik

Ungkap Jaringan Pencuri BBM dan Kasus Curas

Polisi juga berhasil membongkar jaringan pencuri bahan bakar minyak (illegal tapping) yang beroperasi di sejumlah titik strategis. Di antaranya Suak Tapeh, Desa Durian Daun, dan kawasan industri PT SSG Tanjung Lago. Dalam penggerebekan ini, aparat menyita satu unit mobil Avanza, dua truk tronton, dan 13 keping karet sebagai barang bukti. Sebanyak empat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) juga berhasil diungkap di wilayah PTPN Banyuasin. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan dan menangkap pelaku tunggal.

BACA JUGA:Mau Tulang Kuat Sampai Tua? Cukup Konsumsi Sayur Murah Ini Setiap Hari!

Kepemilikan Sajam Ilegal dan Operasi Senpi

Pengungkapan lainnya menyasar kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang terjadi di kawasan Taman Kota Betung. Seorang pria kedapatan membawa pisau tanpa dokumen izin, dan langsung diamankan oleh petugas.

Sebagai bagian dari pengamanan wilayah, Polres Banyuasin juga menggelar Operasi Senpi selama 14 hari. Hasilnya, sebanyak 10 pucuk senjata api ilegal berhasil disita. Barang bukti tersebut terdiri dari:

9 pucuk senjata api rakitan jenis pendek

1 pucuk senjata api jenis panjang

2 butir amunisi panjang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan