Sidang Duplikat Akta Nikah, Anak Kandung H. Basir sebagai Saksi: Kuasa Hukum Pelapor Nilai Hakim Tak Fokus!

Anak kandung H Basir saat disumpah sebagai saksi --

Titis menambahkan, H Basir sendiri telah membuat pertanyaan bahwa istri pertama dan ketiga tidak ada surat nikah itu menjadi dasar persoalan. Namun, ia menilai, hakim belum menggali secara mendalam soal keaslian atau waktu pembuatan surat duplikat tersebut.

BACA JUGA:Ginting Siap Guncang Japan Open Usai 6 Bulan Absen!

Ia bahkan menyebut telah mengalami intimidasi selama menangani kasus ini, termasuk mobil pribadinya yang sempat ditabrak.

"Salah satunya untuk meneror saya agar melepaskan amanah dari orang tua klien saya. Tapi saya tidak gentar," ujarnya.

Titis juga menantang bukti soal klaim adanya wasiat 600 hektar lahan atas nama Darlena. Ia menyatakan bahwa dalam dokumen wasiat tidak pernah tertulis permintaan pembagian sebesar itu.

BACA JUGA:Hebat! Kader PKK OKI Siti Robiyatun Raih Penghargaan Nasional di HKG ke-53

"Biar majelis hakim lihat dulu, apakah benar dalam wasiat itu ada nama Darlena dan 600 hektar itu? Saya berani bersaksi, surat itu tidak dibuat pada 2009, tapi baru muncul setelah Haji Basir wafat," katanya.

Menurutnya, nantinya akan dihadirkan ahli yang akan menjelaskan prosedur resmi penerbitan duplikat akta nikah dan memastikan keabsahan waktunya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Ernaini yang diwakili oleh M. Akbar, SH, memberikan tanggapan singkat dan menahan diri untuk tidak merespons panjang lebar tudingan dari pihak pelapor.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Nasional, Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

"Soal tuduhan saksi bohong atau tidak, itu wewenang majelis hakim yang menilai. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," ujar Akbar.

Akbar juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengikuti semua proses persidangan dengan menghormati etika peradilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan