Gubernur Sumsel Teken Usulan 6.120 Pegawai Non ASN Formasi PPPK Paruh Waktu ke Pusat

--Foto humaspemprovsumsel

- Pelamar Jabatan Tampungan: 378 orang

- Pelamar Tenaga Guru: 2.125 orang

Angka ini menunjukkan bahwa persoalan status kepegawaian Non ASN masih menjadi tantangan besar, khususnya dalam proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan sesuai regulasi.

Pemerintah Menunggu Regulasi Pusat

Sebelumnya, dalam pertemuan audiensi bersama pegawai Non ASN yang dilaksanakan di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Sekda Edward Candra menyampaikan bahwa program PPPK merupakan upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan honorer yang telah berlangsung cukup lama.

“Terhadap persoalan PPPK ini, kita telah bersurat ke BKN dan KEMENPAN-RB. Termasuk kita menanyakan tentang mekanisme PPPK Paruh Waktu dan juga 900 formasi kosong yang belum terisi,” ujar Edward.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Pemprov Sumsel masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, Pemprov tidak tinggal diam dan terus melakukan koordinasi aktif agar hak dan masa depan tenaga Non ASN tidak terabaikan.

"Pak Gubernur tidak tinggal diam. Beliau terus mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya penyelesaian persoalan tenaga honorer. Kita sudah patuh pada aturan, tidak menerima lagi tenaga honorer baru, mengikuti seleksi PPPK, dan optimalisasi. Semua langkah kita ambil sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Langkah Gubernur Sumsel ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.

Dengan adanya usulan ini, mereka memiliki harapan baru untuk dapat memperoleh status yang lebih pasti melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Meski belum diketahui secara pasti kapan regulasi akan diterbitkan oleh pusat, namun inisiatif ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian dari pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib pegawai Non ASN.

Usulan formasi yang cukup besar juga mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah terhadap peran tenaga Non ASN dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan diusulkannya 6.120 formasi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Sumsel menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam menjawab kegelisahan para tenaga honorer.

Kini, harapan tertuju pada pemerintah pusat agar segera menerbitkan regulasi teknis yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan skema ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan