Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Penganiayaan Bermodalkan Gagang Parang

Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Penganiayaan Bermodalkan Gagang Parang--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial AS (44), warga RT 20 RW 02 Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
AS diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wisnu Ardi, ST (44), seorang warga asal Desa Pundungsari RT 09 RW 04, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di SDU 10 Utara Telang 1, Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang.
Kapolsek Muara Telang, IPTU Ismail, SH, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/07/2025) menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku AS menyerang korban dengan menggunakan gagang parang.
“Penganiayaan ini dilakukan pelaku dengan cara memukul korban menggunakan gagang parang ke arah kepala bagian atas sebelah kanan. Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala kanan,” terang IPTU Ismail.
Usai kejadian, korban segera melaporkan tindak kekerasan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Juli 2025.
Merespon laporan tersebut, pihak Polsek Muara Telang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Muara Telang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Ismail.
Pelaku AS kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik tanpa kekerasan. “Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik. Kekerasan hanya akan membawa dampak hukum dan merugikan semua pihak,” pungkasnya.