Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari, Cek Syaratnya!

Gubernur Sumsel, Herman Deru melanching program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:321 ASN di Sumsel Terima Satyalancana Karya Satya
Herman Deru mengingatkan, program pemutihan hanyalah jalan pembuka.
Setelah 80 hari berakhir, aparat akan lebih tegas menertibkan kendaraan yang belum taat.
“Hologram akan jadi tanda resmi kendaraan sudah bayar pajak. Ini penting untuk ketertiban bersama,” katanya.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan, pemutihan pajak juga berfungsi menata data administrasi kendaraan.
Dengan begitu, pemerintah bisa lebih akurat memetakan potensi penerimaan daerah.
Ia menyebutkan, hingga pertengahan Agustus, PAD sektor PKB sudah mencapai 57,45 persen dan BBNKB sebesar 48,40 persen.
“Program ini diyakini bisa meningkatkan capaian hingga akhir tahun,” ujarnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir soal akses layanan. Menurut Rizwan, semua kanal pembayaran sudah dibuka.
“Bisa lewat Samsat Mall, Drive Thru, atau Samsat Desa. Semua dibuat sederhana dan cepat,” terangnya.