Sidang Tuntutan Ernaini Kasus Duplikat Akta Nikah Kembali Ditunda

Sidang yang digelar dan dilakukan penundaan oleh hakim--

“Ahli menjelaskan bahwa terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, karena terlibat langsung dalam proses permintaan dan penerbitan duplikat tersebut,” jelas Titis.

BACA JUGA:Mengontrol Gula Darah dengan Jagung: Fakta atau Mitos?

Saksi ahli juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari unsur pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang ikut dalam proses pengurusan dokumen. Kepala KUA disebut turut mencari dokumen pendukung dalam proses penerbitan.

Selain itu, pihak pelapor menyoroti adanya perbedaan keterangan terdakwa Ernaini dengan para saksi lain. Titis menyebut, Ernaini tidak mampu menunjukkan bukti tertulis sah terkait klaim pernikahan tahun 2009 yang dijadikan dasar penerbitan duplikat akta nikah.

“Keterangannya hanya sebatas pengakuan lisan, tanpa ada dokumen valid yang menunjukkan bahwa pernikahan itu benar-benar tercatat resmi,” tegas Titis.

BACA JUGA:Wardoyo Terpilih Ketua PWI Banyuasin

Pihak pelapor juga telah menghadirkan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut. Namun, baik terdakwa maupun pihak KUA tidak mampu menunjukkan dokumen penunjang yang sah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan