BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kapolres Banyuasin Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Anggota polisi saat menegur pengguna sepeda listrik--istimewa

PANGKALAN BALAI - Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

Hal itu disampaikannya karena sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai, sehingga sangat rentan digunakan di jalan raya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai, sehingga sangat rentan digunakan di jalan raya," tegas Kapolres Banyuasin, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Banjir Bandang Muratara, Fauzi Amro Salurkan Bantuan Sembako

Kapolres Banyuasin juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. Namun, untuk sementara waktu, pihaknya masih akan memberikan teguran terlebih dahulu.

"Untuk sementara waktu, kami hanya akan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. Kami akan melakukan penindakan jika pengendara sepeda listrik tersebut tidak mengindahkan teguran kami," kata Kasat Lantas Polres Banyuasin. 

Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

BACA JUGA:Durian Linggau Mulai Banjiri Kota Pangkalan Balai

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan sepeda listrik diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut.

"Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan raya," tandas Kasat Lantas.

Imbauan dari Kapolres Banyuasin ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka menyadari bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:PPM Terus Dibahas oleh Kombel SDN 24 Talang Kelapa

"Saya setuju dengan imbauan dari Kapolres Banyuasin. Sepeda listrik memang tidak boleh digunakan di jalan raya. Karena sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai," kata salah seorang warga Banyuasin, Andi.

Andi juga mengatakan bahwa ia akan mematuhi imbauan tersebut. Ia akan menggunakan sepeda listriknya di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan