Siswa Dilarang Menggunakan Knalpot Brong
Caption: Sosialisasi dari Kasat Lantas Polres Banyuasin --mukri
Pangkalan Balai - Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin kehadiran tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin.
Kedatangan tim tersebut untuk melakukan dan himbauan larangan penggunaan knalpot non standar (racing/brong) di wilayah hukumnya, pada Kamis 25 Desember 2024.
Kegiatan tersebud bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot non standar, sebab dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Empat Pengawas Gelar Rapat Pembinaan Awal Tahun di SMPN 1 Banyuasin III
Knalpot non standar tidak memenuhi standar emisi gas buang. Tim Satlantas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot non standar.
Petugas Satlantas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot non standar.
Petugas memberikan teguran kepada pengendara yang menggunakan knalpot non standar dan meminta mereka untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar.
BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiun, Jasad Aisyah Binti Heliansyah Ditemukan Begini!
Kepala SMK Muhammadiyah Pangkalan Balai Wetri SPd mengucapkan terima kasih atas himbauan yang disampaikan Satlantas Polres Banyuasin karena susah memberikan penjelasan tentang bekendaraa.
Dia berharap, melalui hibauan dari Poltlres peserta didik tidak lagi menggunakan knakpot non standar karena sudah melanggar hukum. **