DPU SMPN 4 Rantau Bayur Sudah Diserahkan ke Disdikbud
Aktivitas penilaian akhir semester di SMPN Rantau Bayur--mukri
Rantau Bayur - Data Peserta Ujian (DPU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sudah diserahkan di Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdikbud) Banyuasin.
Kepala SMPN 1 Rantau Bayur Arapik SPd menyampaikan bahwa jumlah DPU di SMPN 4 Rantau Bayur tahun pembelajaran 2023/2024 secara keseluruhan sebanyak 50 peserta didik kelas IX.
Menurut dia, 50 orang peserta didik yang sudah terdaftar dan terverifikasi di DPU SMPN 4 Rantau Bayur tersebut sudah final disiqpkan untuk mengikuti ujian sekolah (US) tahun pembelajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Pengisian e-Kinerja SDN 39 Banyuasin III Digeber
"DPU tersebut sudah diverifikasi oleh panitia US di sekolah, jumlahnya sesuai dengan jumlah siswa kelas IX yang disiapkan untuk mengikuti US tahun Pembelajaran 2023/2024," tutur dia pada Harian Banyuasin.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi penurunan karena semuanya tergantung dengan jumlah sekolah pengandang atau SDN sederajat yang jalur zonasinya ke SMPN 4 Rantau Bayur.
"Hal tersebut sangat wajar karena informasi yang kita terima kebanyak warga sudah masuk program keluarga berencana, sehingga mempengaruhi jumlah peserta didik," ucap dia.
BACA JUGA:Kelas Terbersih Diganjar Hadiah Rp 50.000 di SMAN 1 Rantau Bayur
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banyuasin Aminuddin SPd SIP MSi melalui Kepala Bidang Pemninaan SMP Supadi SPd MSi menyampaikan, dalam bulan Januari timnya terus memvalidasi data siswa kelals IX jenjang SMP agar tidak ada yang keliru.
Mengingat data peserta ujian sekolah harus valid sesuai dengat akta kelahiran siswa, data di ijazah SD. Hal tersebut dilakukan untuk menekan kesalahan dalam pengisian ijazah siswa setelah tamat nanti.
Sebab lanjut dia, validasi data siswa peserta ujian sekolah tahun pembelajaran 2023/2024 dilaksanakan guna untuk mengisi semua data ijazah yang bakal diterima oleh siswa saat tamat nantinya.
BACA JUGA:275 KIA Dibagikan Kepada Siswa Siswi SMPN 1 Banyuasin III
Verifikasi dan Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Peserta Didik merupakan kegiatan pembaruan data peserta didik yang terintegrasi dengan NIK dari dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Intinya, kata dia, semua data siswa yang tercatat di Dapodik harus sama persis dengan data yang tercatat di Dirjen Dukcapil, dengan dasarnya adalah Kartu Keluarga.