Baca Koran harianbanyuasin Online - Harian Banyuasin

Dewan Bakal Bahas Raperda SOPD

Arpani, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin --

KORANHARIANBANYUASIN – DPRD Kabupaten Banyuasin menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mulai 20 Juli 2026 mendatang.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi tahapan penting dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selain itu, pembahasan Raperda juga membuka peluang dilakukannya pelantikan pejabat definitif yang selama ini tertunda akibat proses penyesuaian organisasi dan kebijakan pemerintah.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuasin, Arpani, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pembahasan Raperda perubahan SOPD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

"Insya Allah mulai tanggal 20 Juli kami akan membahas Raperda perubahan SOPD bersama pemerintah daerah," ujar Arpani.

Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah. Jumlah dinas yang saat ini mencapai 30 organisasi perangkat daerah akan disesuaikan menjadi 22 dinas berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan pemerintah.

Perubahan struktur organisasi tersebut nantinya menjadi dasar penataan jabatan di lingkungan Pemkab Banyuasin, mengingat hingga kini masih banyak posisi strategis yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa banyaknya pejabat Plt bukan hanya terjadi di Banyuasin, tetapi juga dialami sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Erwin, belum dilantiknya pejabat definitif, termasuk kepala sekolah, bukan karena pemerintah daerah sengaja menunda pengisian jabatan. Saat ini pemerintah masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru, termasuk aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah.

"Ada beberapa aturan baru terkait masa jabatan kepala sekolah. Saat ini masih dalam proses penyesuaian dan masa transisi, sehingga pengisiannya belum bisa dilakukan secara bersamaan," katanya.

Ia menambahkan, banyaknya jabatan Plt juga dipengaruhi oleh pejabat yang memasuki masa pensiun maupun mutasi ke jabatan lain.

Di sisi lain, pemerintah kini menerapkan sistem baru dalam pengisian jabatan melalui manajemen talenta (talent management). Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan seleksi terbuka atau open bidding, kini setiap ASN harus melalui proses pemetaan kompetensi atau profiling sebagai bagian dari penyusunan talent pool.

"Proses profiling ASN masih berjalan. Ini menjadi bagian penting dalam penerapan manajemen talenta yang menjadi kebijakan baru pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian Raperda perubahan SOPD merupakan salah satu syarat utama sebelum dilakukan penataan organisasi dan pelantikan pejabat definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dengan dimulainya pembahasan Raperda pada 20 Juli mendatang, harapan masyarakat terhadap segera terisinya jabatan kepala OPD, camat, sekretaris kecamatan hingga kepala sekolah secara definitif semakin besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan