BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Himpaudi dan IGTK Kecamatan Tanjung Lago Gelar Lomba BTQ

Saat pembukaan acara BTQ (foto-muk)--

Tanjung Lago - Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 tabun 2024, Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menggelar lomba.

Kegiatan lomba baca Tulis Alquran (BTQ) tingkat PAUD tersebut berkolaborasi dengan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) Kecamatan setempat pada Kamis 29 Februari 2024.

Lomba BTQ, kata Koordinator Wilayah (Korwil) Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Usman MPd diikuti oleh puluhan peserta didik dari kalangan jenjang pendidikan PAUD sederajat.

BACA JUGA:Pendampingan dan Sosialisasi ABM Baru Digelar SMPN 6 Rantau Bayur

Dia menjelaskan, lomba BTQ juga dibagi beberapa kategori seperti, lomba membaca ayat pendek, Asmaulhusnah dan lomba kaligrafi. Sedangkan tim juri diambil dari kalangan yang berbengalaman di bidangnya.

Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para IGTK dan pengurus Himpaudi Kecamatan Tanjung Lago sehingga dapat terselenggara kegiatan lomba khusus Balita.

"Tentu ini butuh kesabaran, kesungguhan dan partisipasi dari semua komponen pendidikan PAUD, mulai dari kepala sekolah, guru PAUD, orang tua, penilik bahkan kepala desa yang ikut memberikan support baik pembinaan maupun anggarannya,” katanya.

BACA JUGA: Kepala SDN 32 Banyuasin III Melaksanakan Tahapan Pra Obsevasi

Diharapkan, kegiatan keagamaan tersebut guna menamkan pada peserta didik sejak dini tentang kecintaannya pada kitab suci Alquran, sehingga nantinya mereka mencitai agamanya.

"Mari kita tanamkan kecintaan kepada ayat suci Alquran kepada peserta didik PAUD sederajat, sehingga mereka gemar membaca ayat suci Alquran sejak dini,"  tutup dia.

Namun tegas dia,  yang sangat mendasar adalah ingin menanamkan nilai-nilai dasar kemanusiaan, karakter, kerjasama, demokratis, keberanian dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Lakukan Koordinasi Terkait Kewenangan Kepala Daerah

Terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan usianya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Dimana ada 4 hak anak meliputi hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang dan partisipasi,” ungkapnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan