BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Tersangka dan barang bukti. --

TALANG KELAPA - Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Griya Mutiara Indah Blok B No 09 RT 45 RW 01 Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani S SH SIK mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah MA (33) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Lorong Aman I No 1409 Rt 036 RW 010 Kel 5 Ulu Kecamatan SU 1 Kota Palembang.

"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu tanggal 12 November 2023 sekira jam 17.00 WIB," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Imbau Peserta Seleksi PPPK Agar Tak Percaya Calo

BACA JUGA:Jangan Lakukan Kesalahan Ini, Bikin Kamu Gagal Ikuti Seleksi PPPK

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 04.00 WIB. Korban adalah Maeko Warni (46) warga Perumahan Griya Mutiara Indah Blok B No 09 RT 045 RW 001 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Pelaku mengambil handphone milik korban sebanyak 2 unit, masing-masing 1 unit handphone Oppo A 57 warna biru, dan 1 unit handphone XIAOMI REDMI 5 warna hitam yang berada di dalam rumah korban.

"Pelaku masuk melalui Jendela rumah korban," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Peserta Calon PPPK Kabupaten Banyuasin Diimbau Tidak Telat

BACA JUGA:Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Banyuasin Umumkan Jadwal Seleksi

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Piket Reskrim dan Opsnal Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP yang dipimpin oleh Panit Ipda Agum Warenra S.Trk MH untuk menuju Keberadaan pelaku dan setiba ditempat Piket Reskrim dan team Opsnal berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 unit handphone XIAOMI REDMI 5 Warna Hitam, 1 unit handphone Oppo A 57 warna biru.

Tag
Share