Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan narkotika.--
BACA JUGA:Peserta Calon PPPK Kabupaten Banyuasin Diimbau Tidak Telat
"Kalau kalian memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat, kalian akan terhindar dari perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkotika," ujar Erwin Ibrahim.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin Novita SH MH dalam paparannya menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.
"Pelajar dan mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Novita.
Kanit II Satnarkoba Polres Banyuasin Ipda Deka Saputra SH MSi menyampaikan bahwa Polres Banyuasin akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika," kata Ipda Deka Saputra. (ron)