Honorer Pemkab Banyuasin Gigit Jari Tak Dapat THR, Sekda : Kepala OPD Boleh Berikan THR Asal..
Editor: zaironi
|
Rabu , 20 Mar 2024 - 06:00
Ilustrasi THR--
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tinggalkan Legacy Bermanfaat untuk Warga Pelosok
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3) lalu. ***