BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Honorer Pemkab Banyuasin Gigit Jari Tak Dapat THR, Sekda : Kepala OPD Boleh Berikan THR Asal..

Ilustrasi THR--

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tinggalkan Legacy Bermanfaat untuk Warga Pelosok

"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3) lalu. ***

Tag
Share