Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi dan Legitimasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Panji Al Islami--

PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mahkamah konstitusi atau disebut sebagai The Guardian of Constitution merupakan garda terdepan dalam menjaga prinsip-prinsip konstitusionalisme dan negara hukum(rechts staat), yakni melakukan upaya pemurnian demokratisasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 10 ayat(1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BACA JUGA:Mencintai Al-Qur'an Sebagai Sahabat

BACA JUGA:Siapkah Sekolah Menerapkan Kurikulum Nasional?

b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik; dan

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

BACA JUGA:Ramadan Bulannya Pemuda

BACA JUGA:Khilafah Ajaran Islam Jangan Dimonsterisasi

Fokus penulis dalam opini kali ini adalah menelusuri lebih lanjut terkait praktik acara mahkamah konstitusi sejak pelolosan Cawapres Gibran Rakabuming Raka hingga perdebatan kewenangan mahkamah konstitusi dalam pemyelesaian sengketa hasil pemilu. 

Pada poin a dasar pertimbangan, UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur dan berkeadilan”.

Dalam dasar pertimbangan tersebut secara jelas menyatakan bahwa falsafah negara atau Pancasila dan UUD 1945 dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan keadilan demi menciptakan tata kehidupan berbangsa yang bersih dan tertib.

BACA JUGA:Kala Ibu Muda Tersandera Algoritma Media

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan