FKUB Banyuasin Sosialisasikan Tata Cara IMB Rumah Ibadah
Kegiatan Sosialisasi FKUB terkait tata cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. --
PALEMBANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi terkait tata cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
Kegiatan yang diikuti oleh tokoh lintas agama dan forkopimda kabupaten ini digelar di Hotel Duta, Palembang, Kamis 24 November 2023, malam.
PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Izro Maita membuka kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Keren! Kepala SMAN 1 Sembawa Raih Penghargaan Tingkat Nasional
BACA JUGA:Keren! Kepala SMAN 1 Sembawa Raih Penghargaan Tingkat Nasional
BACA JUGA:Lelang Gitar Rhoma Irama untuk Palestina Tembus Rp300 Juta
Dalam sambutannya, Izro Maita mengatakan, sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar seluruh tokoh agama memahami secara detail dan komprehensif peraturan prosedur pembangunan rumah-rumah ibadah di tengah masyarakat.
"Kegiatan ini disambut baik oleh Pemkab Banyuasin, karena bertujuan agar seluruh tokoh lintas agama bisa memahami tata cara atau perizinan membangun rumah ibadah," ujar Izro Maita.
Ketua FKUB Kabupaten Banyuasin, Ir H Supartijo mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada pengurus rumah ibadah bagaimana cara menerbitkan IMB rumah ibadah.
BACA JUGA:Bahan Masakan Rampai Talang Kian Sulit Didapatkan
BACA JUGA:Pilkada 2024, Irian Setiawan Nyatakan Siap Maju
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk dilakukan agar rumah ibadah memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan kenyamanan dan kedamaian dalam melaksanakan ibadah.
"Sejak tahun 2006 telah diterbitkan PBM atau Peraturan Menteri Bersama tentang tata cara mendapatkan legalitas rumah ibadah," ujar Supartijo.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tokoh agama dan pengurus rumah ibadah tentang tata cara mendapatkan IMB rumah ibadah.