BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan, Bank Sumsel Babel Siap Membantu Wajib Pajak

Penyuluhan dan sosialisasi peraturan perpajakan daerah tahun anggaran 2024--

PANGKALAN BALAI,KORANBANYUASIN.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin menggelar penyuluhan dan sosialisasi peraturan perpajakan daerah tahun anggaran 2024, di Opi Hotel Jakabaring, Kamis 16 Mei 2024.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Banyuasin Roni Utama diwakili Kepala Bidang Pajak Daerah I Panca Al Azhar SE MSi, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bank Sumsel Babel didaulat menjadi narasumber untuk membantu para wajib pajak melakukan pembayaran perpajakan dengan mudah. 

BACA JUGA:Kevin Pamit dari PBSI, Ricky Soebagdja: Kita hormati keputusan Kevin

Ada Dua narasumber yang hadir dalam kegiatan ini, yaitu Mirni Sumiyati, jabatan analis pajak Mendagri, dan Danish Faisal, jabatan Pemimpin bagian dana dan jasa div BKi Bank Sumsel babel.

Sosialisasi ini diikuti oleh para tenant pelaku usaha, Camat Rambutan, dan wajib pajak di Banyuasin.

Dalam sambutannya, Panca Al Azhar menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan perpajakan daerah yang terbaru. 

BACA JUGA:Ranjau Berbahaya Menghias Jalan Lingkar Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat memahami dengan baik kewajiban mereka dan dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Panca menambahkan, Bapenda Banyuasin terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak. Salah satunya dengan menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran pajak.

 "Kami bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel untuk menyediakan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal, seperti ATM, internet banking, dan mobile banking," jelasnya.

BACA JUGA:Bapenda Banyuasin Gelar Gathering Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak Daerah

Panca berharap dengan adanya kemudahan ini, para wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

 "Sehingga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dapat tercapai," pungkasnya.

Tag
Share