BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kapolres Banyuasin Hadiri Rakor Bahas Pemilih di Wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Banyuasin

Rapat koordinasi bahas pemilih diwilayah perbatasan--

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - KPU Provinsi Sumsel bersama KPU Kota Palembang, Bawaslu Provinsi Sumsel, KPU Banyuasin, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Banyuasin serta Polsek Rambutan menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas Pemilih di wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin pada Pilkada serentak 2024.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di lantai 2 ruang Aula Demokrasi Kelly Mariana KPU Provinsi Sumsel Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Rabu (29/5) pukul 11.00 WIB.

Hadir Anggota KPU Provinsi Sumsel bidang Divisi Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma, dari Polda Sumsel dihadiri oleh Kabag Analis Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP M. Surah Pati,Kapolresta Palembang diwakili oleh Kasat intelkam Kompol Parlaungan Nasution SH MH, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumsel Eko Iswanto.

BACA JUGA:Dari Detox hingga Pencegahan Kanker: Manfaat Teh Hijau yang Tak Terduga

Kemudian, KPU Kota Palembang, Bawaslu Palembang, KPU Banyuasin, Bawaslu Banyuasin, Perwakilan Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin (Kesbangpol dan Capil), Camat Rambutan Mursal Marsup SHI MH, Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono, Lurah Jakabaring Selatan, Fery, dan Kasi Trantib Kecamatan Rambutan Jonial Fachri.

Anggota KPU Provinsi Sumsel bidang Divisi Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma menyampaikan, pada intinya bahwa Rapat Koordinasi ini semata-mata dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kita dalam menjaga hak pilih masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Konsumsi Pare dengan Cara Begini, Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah ?

"Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa polemik tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ini bukanlah hal baru dan terjadi penolakan di kalangan masyarakat, hal ini juga berimbas pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Antara lain disebabkan oleh Pemilih yang ber KTP Kota Palembang," kata dia.

"Namun saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pada saat Pemilu yang lalu, KPU Kota Palembang tidak dapat mendirikan TPS dekat dengan rumah Pemilih karena secara aturan TPS harus didirikan di wilayah Administratif masing-masing Kabupaten/Kota, sedangkan rumah Pemilih tersebut berada didalam wilayah administratif Kabupaten Banyuasin," timpal dia.

Dengan dimulainya tahapan Pemilihan serentak tahun 2024 lanjut dia, KPU akan melakukan tahapan. Berdasarkan hal di tersebut tentu jumlah pemilih per TPS yang saat ini direncanakan oleh KPU Kabupaten/Kota masih jauh dari kata Efektif dan Efisien."Oleh karena itu pada Rakor kita ini dapat kita ambil kebijakan dan restrukturisasi rencana TPS tersebut agar lebih Efektif dan Efisien," ucap dia.

BACA JUGA:Singapore Open 2024: Hujan Eror, Anthony Ginting Takluk dari Ranking 36

Kemudian dilanjutkan pemaparan dari Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma yang menyampaikan bahwa tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar  pemilih pemilihan kepala daerah tahun 2024 dimulai pada tanggal 31 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 23 september 2024. Pemutahiran data pemilih berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024.

"Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai pada tanggal 24 juni 2024 dimana PPDP sudah melaksanakan tugasnya untuk pencocokan dan penelitian. Berdasarkan PKPU nomor 7 thn 2023 pasal 19 ayat 3 butir huruf L dalam melakukan tugasnya PPDP bekerja sesuai dengan wilayahnya;

BACA JUGA:Kinerja Kepala SMPN 4 Rambutan Di Bawah Lup Disdikbud Banyuasin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan