Buruh Harian Lepas Curi Tiang Siku dan Baut Tower PLN

Pelaku Bersama barang bukti hasil curiannya diamankan di Polsek Tanjung Lago.--

TANJUNG LAGO - Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus pencurian tiang siku dan baut tower milik PT PLN ULTG Borang.

Pelakunya adalah seorang buruh harian lepas berinisial U (36) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Ismail Hasan Nasution mengatakan, pencurian terjadi, Senin 23 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Sering Lakalantas, Warga Usulkan Rambu Lalu Lintas dan Pembatas Sungai

BACA JUGA:DPMD Banyuasin Gelar Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

"Pelaku mencuri tiang siku dan baut tower yang berada di Blok 89, 90, 91, dan 92," kata Kapolsek. 

Akibat pencurian tersebut, PT. PLN ULTG Borang mengalami kerugian sebesar Rp47 juta.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Miswadi Saputra untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Banyuasin di Sungsang Diserbu Warga

BACA JUGA:Desa Sungsang II Terpilih Sebagai Kampung Bahari Nusantara

"Tim opsnal Polsek Tanjung Lago langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Satu bilah parang dengan panjang 50 cm, 1 helai celana jeans warna hitam, 1 helai baju kaos biru, 1 buah topi warna coklat, 1 buah kunci pas ukuran 24, dan 1 buah kunci pas ukuran 22.

BACA JUGA:Tim Bapanas Monitoring PAS AMAN di Pasar Pangkalan Balai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan